Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK: Status Tahanan Rumah Dicabut, Kasus Korupsi Kuota Haji Disorot

Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK: Status Tahanan Rumah Dicabut, Kasus Korupsi Kuota Haji Disorot

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah KPK resmi mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.


Gus Yaqut Tiba di Gedung KPK dengan Status Tahanan

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil tahanan KPK. Kendaraan tersebut langsung berhenti di depan lobi utama Gedung Merah Putih.

Ia tampak mengenakan atribut lengkap sebagai tahanan, termasuk:

  • Peci hitam dan kacamata
  • Jaket abu-abu
  • Rompi tahanan KPK berwarna oranye bernomor 12

Kedua tangannya terlihat diborgol di bagian depan saat berjalan menuju pintu masuk gedung dengan pengawalan ketat petugas.

Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Gus Yaqut langsung masuk untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan.


Alasan KPK Cabut Tahanan Rumah

KPK menjelaskan bahwa pencabutan status tahanan rumah dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan tahap akhir.

Kasus yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji musim 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Dengan dikembalikannya ke rutan, proses hukum diharapkan lebih efektif, terutama menjelang tahap pelimpahan berkas perkara.

KPK juga menargetkan berkas segera dinyatakan lengkap (P-21) agar kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan.


Sempat Dipindahkan ke Tahanan Rumah

Sebelumnya, Gus Yaqut sempat menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena alasan kesehatan, melainkan untuk memenuhi permohonan keluarga.

“Bukan karena kondisi sakit. Ini murni permohonan dari pihak keluarga,” jelas Budi.

Meski berada di rumah, KPK tetap menerapkan pengawasan ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dampak Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Selain potensi kerugian negara yang besar, kasus ini juga memicu perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.


Penutup

Dengan dikembalikannya Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK, proses hukum memasuki tahap krusial. Publik kini menantikan kelanjutan kasus ini hingga persidangan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Leave a Reply to A WordPress Commenter Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *